Mudah dan Efisien, Tim Dirjen Imigrasi Perkenalkan M-Paspor

PERKENALKAN - Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian memperkenalkan aplikasi M-Paspor kepada jajaran Imigrasi Padang, di Aula Kantor di Jalan Khatib Sulaiman, Senin (17/1). (humas)

PADANG – Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian memperkenalkan aplikasi M-Paspor kepada jajaran Imigrasi Padang, di Aula Kantor di Jalan Khatib Sulaiman, Senin (17/1).

Dalam sosialisasi tersebut, tim menerangkan kalau keunggulan dari M-Paspor, yakni pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Pemohon paspor cukup mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Napis didampingi Humas, Edi Komar kepada Singgalang di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau banyak keunggulan dari M-Paspor dibandingkan aplikasi yang lama yakni APAPO. Mudah dan efisien waktu, yakni pemohon bisa melakukan pembuatan paspor dari rumah saja. Dan pemohon ke kantor Imigrasi Padang hanya untuk berfoto paspor.

Sebab dalam aplikasi M-Paspor mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal Kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan integrasi Dokumen Perjalanan RI (DPRI).

“Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan yang asli dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan,” jelasnya.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Ia menekankan berkas-berkas yang dimasukkan haruslah sinkron. Misalnya, nama lengkap ataupun NIK dan KK harus sesuai. Begitupula nomor NIK dan KK nya harus valid. Jikalau ada terdapat kesalahan, nama lengkap, KK ataupun NIK maka diberikan batas waktu 30 hari kalender dari pembuatan paspor.

“Untuk saat ini kami mulai memberlakukan aplikasi M-Paspor. Dan bagi pemohon yang belum mengetahui prosedurnya, bisa meminta bantuan kepada petugas di Imigrasi. Asalkan, mereka membawa handphone androidnya,” jelasnya.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia. (009)