98 Persen Masyarakat Tanah Datar Sudah Miliki KTP

BATUSANGKAR – Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Datar terus aktif dalam upaya perekaman dokumen kependudukan bagi masyarakat, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran.

Disdukcapil Tanah Datar melakukan berbagai langkah untuk memastikan layanan perekaman dokumen kependudukan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggelar program jemput bola ke berbagai tempat seperti Nagari, Sekolah, dan melalui program Tim Reaksi Cepat Perekaman Lansia, Disabilitas, Narapidana, Sakit, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (TRC PELANA ODGJ). Selain itu, pemerintah juga menggalakkan program unggulan daerah “Trisula Dukcapil Membahana” yang bertujuan untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat secara efisien.

“Program ini dirancang untuk memberikan akses layanan publik kepada masyarakat yang kesulitan datang untuk melakukan perekaman atau pengurusan dokumen kependudukan karena berbagai alasan,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudhi.

Armen Yudhi menjelaskan bahwa perekaman KTP juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Dukcapil di Jl. Soekarno-Hatta No.10 A, Baringin, Kecamatan Lima Kaum, atau di Kantor Kecamatan dan Nagari terdekat. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan perekaman dokumen secara online melalui situs resmi Dukcapil Tanah Datar di https://oasedukcapil.tanahdatar.go.id.

Menurut data yang disampaikan oleh Armen Yudhi, hingga bulan Desember 2023, Disdukcapil Tanah Datar berhasil mencatat bahwa 98,62 persen penduduk berusia di atas 17 tahun telah memiliki KTP. Dari total 284.363 penduduk di Tanah Datar yang berusia di atas 17 tahun, sebanyak 280.434 orang telah memiliki KTP.

Sementara itu, jumlah anak usia 0-17 tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 49.074 orang dari total 98.872 penduduk usia 0-17 tahun, dengan persentase mencapai 50,66 persen. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk, termasuk anak-anak, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (mc)