SELATPANJANG – Hingga kini air terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah air tadah hujan. Air hujan tersebut digunakan setelah ditampung menggunakan wadah yang memang disiapkan.
Bahkan, tidak jarang rumah atau bangunan ruko di Kota Selatpanjang dan sekitarnya dibangun tangki air khusus di bawah tanah. Hal itu untuk menjamin ketersediaan air bersih.
Jika menggunakan sumur galian, air gambut yang mendominasi wilayah Meranti bewarna merah. Sementara, jika menggunakan air dari sumur bor, walaupun air nya bening dan bersih, namun rasanya payau atau asin dengan kadar rendah.
Melihat kondisi tersebut, salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi S Sos asal Rangsang Barat mengaku miris.
Ditambah lagi, jika memasuki musim kemarau panjang, masyarakat akan kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Ia berharap ada solusi dari pemerintah daerah.
Menurutnya dengan momentum Kemerdekaan Indonesia yang ke 80 pada 17 Agustus 2025 nanti, sudah mulai memikirkan ketersediaan air bersih di Kepulauan Meranti.
Sehingga masyarakat bisa meraasakan kemerdekaan yang benar-benar nyata.
Disebutkannya, Kepulauan Meranti merupakan daerah kepulauan. Pulau-pulau itu diyakini tercipta dari endapan yang tidak sama dengan pulau yang ada di Propinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah tetangga yang daerahnya terdiri dari bebatuan dan tanah yang padat. Sehingga memiliki air tanah yang sangat bersih dan jernih.
Meski begitu, Kepulauan Meranti memiliki sumber air baku yang mempunyai cadangan air yang besar berupa tasik atau danau air gambut yang berada di tengah hutan lindung. Jumlahnya cukup banyak dan berada di beberapa pulau. Diantaranya, di Pulau Rangsang terdapat Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah. Pulau Tebing Tinggi ada Tasik Nambus dan Pulau Padang ada Tasik Putri Puyu.
“Jika ini dikelola dengan baik, masyarakat meranti tidak perlu minum air tadah hujan sebagai bahan dasar sehari hari untuk kebutuhan rumah tangga,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Sopandi yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN itu mengaku, sudah pergi ke Balai Wilayah Sungai Sumatera III di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam forum pertemuan tersebut ia menyampaikan potensi bahan baku air yang besar di sejumlah tasik tersebut. Namun, karena ada regulasi hutan lindung yang harus dikeluarkan izinnya menjadi kesulitan untuk dimanfaatkan.
“Padahal, kita tidak merusak hutan lindung. Kita hanya mengambil bahan baku air untuk kebutuhan masyarakat. Selama ini, masyarakat Kepulauan Meranti hanya mengkonsumsi air tadah hujan. Jika potensi bahan baku air di sejumlah tasik, tentunya dengan pengolahan yang baik bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut,” terangnya.
Disebutkannya, jika berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air. Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, termasuk air bersih untuk kebutuhan rakyat.
“Ketentuan-ketentuan ini sebagai dasar hukum kita supaya air bersih agar bisa dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Meranti. Artinya, masyarakat kita sangat berhak untuk mendapatkan air bersih sesuai undang-undang,” ucapnya.
Ditegaskannya juga, jika selama ini masyarakat Meranti banyak dibantu oleh pemerintah pusat dalam bentuk Pamsimas yang bersumber dari air sumur bor, dinilai kurang maksimal. Ditambah lagi, banyak yang tak berfungsi secara optimal.
“Saatnya, air bersih dikelola oleh Perumda atau UPT Pengelola Air Bersih agar lebih profesional tata kelola manajemen pengerjaannya. Tentunya dengan memanfaatkan sumber air baku dari seluruh tasik yang ada di Meranti,” harapnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dinas PUPR Kepulauan Meranti untuk melakukan rapat konsolidasi tentang air bersih. Supaya kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan dasar tersebut bisa terpenuhi secara optimal.
“Semoga pemerintah bisa ikut andil dalam melaksanakan fungsi untuk kesejahteraan masyarakat berupa pengadaan air bersih. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini hanya mengkonsumsi air tadah hujan dan air gambut sebagai konsumsi sehari hari, dalam momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia bisa mendapatkan solusi terbaik,” harap Sopandi.
Pewarta: Ahmad Yuliar












