8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sorot dan Pertanyakan Tiga Ranperda Usulan  Pemkab

Anggota DPRD Tanah Datar sampaikan pandangan fraksinya atas tiga Ranperda. (ist)

BATUSANGKAR – Fraksi di DPRD Tanah Datar menyorot dan mempertanyakan tiga Ranperda yang diusulkan  Pemkab.

Ketiganya adalah Ranperda Penggelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Sidang paripurna itu dipimpin wakil ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra diikuti Wakil Bupati Richi Aprian didampingi Sekwan Yuhardi, Sekdakab Iqbal Ramadi Payana dan unsur Forkopimda.

Dikesempatan itu, 8 fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangannya masing-masing, seperti halnya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juru bicara Jasmadi, ST mengatakan dibutuhkan keseriusan dalam pengelolaan sampah.

Apalagi, katanya, masyarakat kerap membuang sampah ke aliran sungai yang bermuara ke  Danau Singkarak .

“Kabupaten Tanah Datar memiliki 75 nagari, disetiap nagari memiliki pasar nagari yang menjadi salah satu sumber penyumbang sampah, ditambah dengan sampah rumah tangga  belum terkelola dengan baik, meskipun sudah memiliki bank sampah,” ungkapnya.

Baca Juga  Korban Meninggal Akibat Covid-19 di Tanah Datar Bertambah

Ia juga mohon perhatian Pemkab terhadap pemerintah nagari yang mempunyai sungai muaranya ke Danau Singkarak agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Senada dengan hal itu, Fraksi PPP juru bicara Zulhadi, mempertanyakan mengenai apa saja permasalahan dalam melakukan pengolahan sampah daerah. Ia juga mempertanyakan mengenai bank sampah apakah berjalan sebagai mana yang diharapkan.

“Kami sangat mengapresiasi dengan Perda tentang persampahan, dimana sampah telah menjadi permasalahan di Kabupaten Tanah Datar. Sehingga pengolahannya harus komprehensif.”ujar Zulhadi.

Fraksi Demokrat juru bicara Dra. Donna mengatakan  perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, dapat meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian wali nagari serta menghindari terjadinya penyelewengan hukum di tingkat nagari.

“Fraksi Demokrat memandang perlu adanya perubahan perda nomor 1 tahun 2017. Guna mengantisipasi penyelewengan hukum di tingakt nagari,” ujar Dra. Donna.

Sementara itu, fraksi Perjuangan Golkar juru bicara Afriman Dt. Majo Indo mengatakan ketentraman dan ketertiban umum dibutuhkannya regulasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban umum. Kondisi tersebut diharapkan menjadi hal yang utama untuk direalisasikan, karena ketertiban umum menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga  HUT ke-18, Siswa SMA 3 Batusangkar Ikuti Kemah Bakti di Salimpaung

“Lingkungan yang damai dan tertib merupakan keinginan setiap masyarakat. Saat ini, tingkat kejahatan telah menganggu ketenmtraman dan ketertiban umum sehingga dibutuhkan regulasi serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya,” ujar  Afriman Dt. Majo Indo.

Menambahkan terkait ketentraman dan ketertiban umum, fraksi Nasdem melalui Juru Bicara Adrijinil Simabura mendukung akan terwujudnya Perda tersebut, hal itu akan mendorong masyarakat Tanah Datar untuk patuh hukum, adat dan tradisi guna mengantisipasi terjadinya kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Secara prinsip kami fraksi Nasdem mendukung akan peraturan tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya. (ydi)