633 PPPK Kota Pariaman Terima SK Pengangkatan

Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan

Pariaman -Sebanyak 663 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk bertugas diunit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Prosesi penyerahah SK tersebut langsung diserahkan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad didampingi Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dan Kepala OPD terkait di Halaman Balaikota Pariaman, Senin (30/6).

SK 663 PPPK terdiri dari 615 teknis, 43 guru ahli muda.dan 5 pamong balajar ahli muda.

Baca Juga  Goro di Pulau Angso Duo, Walikota Apresiasi Pramuka

Walikota Pariaman Yota Balad mengucapakan selamat kepada ASN PPPK yang telah menerima SK . Perlu diingat yang telah menjadi PPPK ini merupakan takdir dan upaya serta usaha dari konsisten dan komitmen untuk bekerja selama ini.

“Saudara-saudari yang telah menerima SK harus bersyukur dari yang awalnya honorer, sekarang sudah menerima SK PPPK dan menjadi ASN Pemko Pariaman. Menjadi ASN harus bekerja sesuai dengan yang diberikan dan dimanahkan oleh pimpinan”,ingatnya.

Yota Balad menegaskan selaku ASN harus mempunyai komitmen dalam bekerja serta disiplin.

Baca Juga  Warga Pariaman Dapat Bantuan Bedah Rumah

“Kami mengharapkan ASN PPPK ini bekerja dengan tupoksinya, antara hak dan kewajiban harus selaras jangan hanya meminta hak tetapi harus melaksanakan kewajibannya”, terangnya.

Sebagai ASN sudah memiliki aturan yang jelas, ada etikanya dan wajib dilakukan. “Kepada guru, diharapkan jangan berpuas hati, jangan santai karena kami memiliki program yakni membentuk guru unggul, bagi saudara semua bekerjalah secara maksimal.  (agus)