62 Walinagari Tandatangi Kerjasama dengan Kejari Pasaman

Ketua Forwana Pasaman, Antoni S dan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan penandatanganan kerjasama disaksikan Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, Inspektorat Pasaman, Kadis DPM dan lainnya.(Ist)

LUBUK SIKAPING – Sebanyak 62 Wali Nagari Kabupaten Pasaman menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha di aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Kamis(07/03).

“Pemerintah Kabupaten Pasaman menyambut baik kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dengan 62 Wali Nagari Kabupaten Pasaman, semoga para Wali Nagari benar-benar menjalankannya”ungkap Bupati Pasaman yang diwakili oleh Inspektorat Pasaman, Amdarisman.

Kedepan semoga, 62 Wali Nagari di Kabupaten Pasaman membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh pemerintah nagari, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di nagari.

“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk meminta pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan nagari” katanya.

“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Wali Nagari di sini bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan Dana Desa dan diharapkan untuk Wali Nagari agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” tegas Kajari.

Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Kabupaten Pasaman Antoni S menyampaikan bahwa bentuk kerjasama ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.

“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya,” tutupnya.

Hendra Gunawan dengan sapaan akrabnya “dotor” yang merupakan Wali Nagari Durian Tinggi mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya di Aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi dalam rangka MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha di Aula Anak Nagari Durian Tinggi.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal. 62 Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, seluruh Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pasaman.(hen)