Agam  

37 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar Ditemukan BKSDA Agam

Tim Gabungan BKSDA dan KPHL Agam Raya memusnahkan kayu temuan di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam, Selasa (28/4). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Sebanyak 37 batang atau hampir dua meter kubik kayu berbagai ukuran hasil pembalakan liar ditemukan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam dan KPHL Agam Raya di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung, Selasa (28/4).

Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Resort Wilayah Agam, Ade Putra, menjelaskan temuan ini merupakan laporan masyarakat tentang aktifitas pembalakan liar di daerah tersebut.

“Jenis kayu terdiri dari meranti, terap dan kayu kelat diduga berasal dari kawasan hutan lindung Silayang dan cagar alam Maninjau, “katanya.

Hanya saja sesampainya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan pelaku, kuat dugaan kedatangan tim gabungan telah diketahui, sehingga hanya menyisakan barang temuan kayu olahan tersebut.

Mengingat kondisi dan aksesibilitas dengan medan rumit, maka barang temuan tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara mencincang dan merusaknya menggunakan mesin chainsaw supaya tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Kawasan hutan di Silayang kerap dijadikan lokasi aktivitas pembalakan liar oleh oknum masyarakat, “katanya.

Hal ini mengingat daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan potensi pepohonan yang relatif masih terjaga dan juga merupakan hulu dari beberapa sungai di daerah Agam Barat.

Sebelumnya pertengahan Maret lalu, terjadi banjirbandang di Nagari Sitalang yang diakibatkan meluapnya aliran sungai sitalang disebabkan curah hujan tinggi.

“Hasil investigasi tim BKSDA dan KPHL Agam Raya yang menyisiri sungai ke arah hulu, menyimpulkan bahwa terjadinya banjir bandang dipicu oleh aktivitas pembalakan liar,”katanya.

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya ribuan material batang kayu di sepanjang aliran sungai berikut tunggul bekas tebangan.

Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan pengrusakan kawasan cagar alam Maninjau dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun. (mursyidi)