PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan.
Kasus ini menyangkut proyek swakelola tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan klarifikasi dari sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Status perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan pada 14 April lalu,” ujar Zikrullah, Rabu (23/4).
Saat ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sedang fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.
Langkah ini menjadi dasar penting dalam menentukan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Zikrullah juga meminta dukungan masyarakat Riau agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pengusutan kasus ini segera tuntas,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek yang tengah diusut meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil.
DAK Fisik 2023 menggelontorkan dana sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 sekolah dengan total 207 kegiatan, mulai dari pembangunan ruang kelas baru hingga perbaikan fasilitas sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan pada sejumlah item pengadaan yang diduga menyimpang dari peruntukannya.(*)












