18 Parpol dan Calon DPD Dapil Sumbar Penuhi Kewajiban Serahkan LADK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.(*)

PADANG – Hingga batas waktu pendaftaran pada tanggal 7 kemarin, sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) tingkat Sumatera Barat (Sumbar) telah sukses menyelesaikan kewajiban mereka dengan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Selain itu, 15 calon DPD Dapil Sumbar juga menunjukkan komitmen tinggi dengan 100% menyerahkan LADK mereka lebih awal.

Pencapaian ini mendapatkan apresiasi dari KPU Sumbar yang menyambut baik sikap peserta pemilu di tingkat Sumbar yang terus berkomitmen dalam menjalani seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

“Kami mengapresiasi tingginya komitmen para peserta pemilu di tingkat Sumbar dalam melaksanakan tahapan pemilu, khususnya terkait penyerahan LADK. Hal ini menunjukkan keseriusan dan ketaatan mereka terhadap aturan yang berlaku,” ujar Komisoner KPU Sumbar Ory Sativa Syaban, Senin (8/1).

Proses penyerahan LADK merupakan langkah awal dari serangkaian tahapan dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Kehadiran LADK menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas dana kampanye para peserta pemilu, sehingga KPU dapat melakukan pemantauan dan pengawasan yang optimal terhadap penggunaan dana kampanye.

Dengan adanya inisiatif positif dari Parpol dan calon DPD Dapil Sumbar ini, diharapkan seluruh tahapan pemilu berikutnya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. KPU Sumbar mengajak semua pihak terkait untuk terus berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Sumatera Barat. (MAT)