Padang  

11 September Perda Protokol Kesehatan Diberlakukan

Gubernur Irwan Prayitno. (ist)

PADANG – Gubernur Irwan Prayitno, dalam rapat melalui aplikasi zoom menegaskan permasalahan adalah dari sisi masyarakat, banyaknya kalangan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu kepala daerah berhak mengeluarkan peraturan terkait daerah masing-masing mengenai zona yang terjadi di kabupaten/kota.

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumbar, bupati/walikota, Asisten III Setda Provinsi Sumbar dan Kepala OPD lingkungan Sumbar.

“Pandemi bisa kita rem, produktivitas harus kita gas,” ujarnya, Senin (7/9).

Irwan juga menegaskan agar kepala daerah menganggarkan dalam penanganan testing, tracing, tracking dan treatment untuk 2021.

Gubernur menambahkan, dengan akan dikeluarkannya kebijakan Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan 11 September 2020 nanti merupakan payung hukum untuk mematuhi protokol kesehatan agar mengena sesuai dengan target. Dikarenakan sanksi administratif sebelumnya tidak mempan. Dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat lebih sadar mematuhi protokol kesehatan.

Nantinya bagi pelanggar Perda tersebut akan diberikan sanksi hukum berupa kurungan ataupun dikenakan sanksi denda bagi pelaku yang melanggar protokol kesehatan.

“Semua ini demi terhidar dari paparan Covid-19 bagi masyarakat Sumbar. Adanya Perda ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat keluar rumah tanpa memakai masker,” ucap Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menjelaskan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua lapisan masyarakat.

“Terkait sanksi pidana di Perda itu menjadi target pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ini berlaku untuk kita semua. Buka untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana, namun ini jalan terbaik bagi kita semua,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan Satpol PP sebagai penyelenggara dan penegak Peraturan Daerah. Agar masyarakat terhindar dari terpapar Covid-19 dan menurunkan angka penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat.

“Sebenarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai disiplin. Nyatanya pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Untuk itu saya mengimbau masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

“Saya berharap dengan adanya Perda Covid-19 ini, bisa ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan. Dengan begitu masyarakat kita wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19. (yuke/yose)