1.531 Keluarga Penerima Manfaat di Tanah Datar Terima Bansos

Keluarga penerima manfaat bersama Bupati Eka Putra. (ist)

BATUSANGKAR – Sebanyak 1.531 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos dampak inflasi Provinsi Sumatera Barat 2022 di Tanah Datar melalui PT. Pos Indonesia.

Bupati Eka Putra menyerahkan Bansos ini secara simbolis, Kamis (15/12) di gedung TP PKK pada komplek Indo Jolito Batusangkar.

Bupati berharap agar KPM memanfaatkan Bansos yang diterima secara maksimal sehingga membawa berkah.

“Semoga bantuan ini mampu sedikit meringankan beban KPM, dan kebetulan hari ini hari pasar, diharapkan KPM memanfaatkan bantuan dengan baik sesuai kebutuhan jangan sampai mubazir,” ucapnya.

Dikatakan, Bansos yang diberikan pemerintah lewat PT. Pos Indonesia merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian pada masyarakatnya.

“Di kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terima kasih pada Pemerintah Provinsi atas alokasi bantuan yang diberikan, dan juga terima kasih pada pihak PT. Pos Indonesia, kemudian pendamping PKH dan TKSK atas kerja kerasnya telah membantu PKM selama ini,” kata Eka.

Bupati juga minta agar PT. Pos Indonesia untuk menerapkan sistem dalam melayani KPM sehingga tidak terjadi antrian panjang dan lama. Bisa memakai Gazebo di Indojolito sebagai tempat penyaluran bantuan agar KPM lebih nyaman dan aman karena lokasi cukup luas.

Menurut Kadis Sosial dan PPA H. Afrizon, alokasi Bansos diperuntukan untuk Tanah Datar dari Provinsi Sumbar sebanyak 1.531 orang.

Masing-masing KPM memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu, sehingga total Bansos sebesar Rp918.600.000,-. bantuan diserahkan berdasarkan jadwal dan hari ini diserahkan untuk 124 KPM dari Kecamatan Sungai Tarab.

Tentang Bansos ini, Sudrajat dari Dinas Sosial Provinsi mengutarakan merupakan bantuan dari dampak Inflasi diberikan untuk mengurangi dampak inflasi di Sumbar yang cukup tinggi, Bansos ini lebih ditekankan diberikan kepada masyarakat belum tersentuh bantuan.

“Pemerintah Provinsi sepakat untuk memberikan bantuan ini pada masyarakat yang belum pernah memperoleh bantuan sosial lainnya dengan besaran Rp200 ribu per bulan dan diserahkan untuk 3 bulan sebesar Rp600 ribu,” jelasnya. (ydi)