Zuldafri Cuti, Erman Pjs. Bupati Tanah Datar

Erman Rahman dan istri usai dilantik jadi Pjs. Bupati Tanah Datar.(*)

BATUSANGKAR – Setelah lima hari jadi pelaksana tugas (plt) bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma menjalani cuti selama 71 hari, karena ditetapkan menjadi calon bupati periode 2021-2026.

Zuldafri ditunjuk Gubernur Sumatera Barat Prof. H. Irwan Prayitno menjadi plt bupati, melalui surat bernomor 120/404/Pem-2020 tanggal 21 September 2020, setelah Bupati H. Irdinansyah Tarmizi meninggal dunia pada Sabtu (19/9) dan dikebumikan Minggu (20/9).

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Yusrizal menjelaskan, pelantikan Erman Rahman menjadi penjabat bupati di daerah Luak Nan Tuo itu, bersamaan dengan sejumlah penjabat sementara (pjs) bupati dan walikota di Sumbar, yang sama-sama menjalani cuti kampanye.

Staf Ahli Bupati Tanah Datar Nusyirwan atas nama Sekda Irwandi, menurut Yusrizal, sudah melakukan koordinasi dengan Erman yang juga kepala pelaksana (kalaksa) BPBD Sumbar.

Pada saat koordinasi itu, ujarnya, disampaikan ucapan selamat menunaikan tugas dari segenap jajaran Pemkab Tanah Datar. Selain itu, katanya, disampaikan pula permohonan maaf karena tidak hadir pada kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar; Padang.

‘’Jadwalnya mendadak sekali. Apalagi agenda pelantikan juga mengalami perubahan. Semula kami dapat kabar akan dilantik pada Sabtu pagi, kemudian berubah menjadi Jumat sore,’’ ujarnya.

Erman yang merupakan putra Padang Gantiang itu menyatakan, dirinya dapat memaklumi ketidakhadiran perwakilan Pemkab Tanah Datar karena situasi dan kondisi.

‘’Saya maklumi kondisi tersebut, karena memang agak mendadak penyampaian informasinya, kalau tidak salah, tidak satu pun undangan dari kabupaten kota yang sempat hadir saat pelantikan,” ucapnya.

Agar sukses dalam menunaikan tugas nantinya, Erman meminta kepada segenap jajaran Pemkab Tanah Datar dapat memberi dukungan dan bekerja sama dengan baik, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pemilihan kepala daerah.

Irwan dalam amanatnya menyatakan, sesuai amanat undang-undang, bupati/walikota incumbent yang maju lagi dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 haruslah mengambil cuti.

‘’Seperti diketahui, saat ini Sumatera Barat sedang dalam tahapan proses pemilihan kepala daerah. Dari 13 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan, tujuh kepala daerahnya maju lagi, dan satu orang meninggal dunia yaitu Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi. Untuk mengisi kekosongan agar pemerintahan tetap berjalan normal, maka ditunjuklah delapan penjabat sementara,’’ sebut gubernur.(mus)