Yota Balad Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Proyek Sekolah, Kepala Sekolah Diminta Tak Ragu

PARIAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman bersedia memberikan pendampingan kepada Sekolah yang mendapatkan Bantuan Rehab  dari Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Walikota Pariaman,  Yota Balad dalam acara “Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman” di Aula Pertemuan Kantor Balaikota Pariaman, Kamis (26/2).

Hadir dikesempatan itu,   seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SLB sampai  SMA dan SMK,  Kepala Dinas Pendidikan Cabdin II Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman Hertati Taher.

Yota Balad menegaskan , bahwa kehadiran Kejari bukan untuk mencari kesalahan melainkan sebagai bentuk pendampingan hukum sejak awal pelaksanaan proyek dilakukan, guna memastikan pembangunan strategis di bidang pendidikan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga  Personel Babinsa Diturunkan untuk Amankan Pasar Tradisional

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu merasa takut lagi untuk melaksanakan pembangunan tersebut. Jangan takut lagi dengan ancaman-ancaman yang datang kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah mengatas namakan LSM dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tukas Yota Balad.

Revitalisasi Satuan Pendidikan tersebut adalah program strategis pemerintah pusat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Dengan adanya sosialisasi dari Kejari Pariaman dengan Narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari.

Baca Juga  Walikota Genius Umar Terus Perjuangkan Konsep Palapa

“Kami yakin, selagi kegiatan fisik yang Bapak/Ibu lakukan sesuai dengan RAB dan aturan, semua pekerjaan pembangunan akan berjalan aman sehingga tidak ada lagi rasa ketakutan dan ketidak nyamanan dalam bekerja,” ulas Yota Balad.

Sementara itu, Kajari Pariaman Anggia Yusran  mengatakan bahwa , Kejari akan selalu memberikan pendampingan dan  penerangan hukum kepada pihak pelaksana dan Dinas Pendidikan agar setiap proses pembangunan tepat prosedur, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, kami berharap seluruh proyek pendidikan dapat selesai tepat waktu serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman,” pungkasnya.

Penulis: Agus Suryadi