Hukum  

Yamin Kahar Laporkan Pengusaha Yogyakarta Atas Dugaan Penipuan Investasi

Dimas Bayu Amartha (tengah) saat membuat perjanjian investasi dengan tim pengusaha Sumbar, Yamin Kahar beberapa waktu lalu. (foto.dok/ist)

PADANG – Seorang pengusaha Sumatera Barat bernama, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.

“Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA,” Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni S.H. kepada kepada awak, usai membuat laporan polisi.

Menurut Zulhesni S.H., DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Zulhesni S.H. mengatakan, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

“Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi,” kata Zulhesni S.H.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni S.H. sudah dilakukan.

“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni S.H.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membernarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu.