WNA Asal Malaysia dan Pakistan Dideportasi Imigrasi Agam

AGAM – Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Agam kembali mendeportasi warga negara asing ( WNA) dari Indonesia. Kali ini yang dideportasi adalah warga pakistan bernama Farooq Amin dan warga Malaysia bernama Fauzan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi didampingi Kasi Inteldakim Deni Haryadi kepada wartawan mengatakan, kedua warga negara asing itu dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Farooq Amin dideportasi karena yang bersangkutan teridentifikasi mengunakan dokumen duplikat akta nikah palsu untuk izin tinggal di Indonesia. Sedangkan Fauzi Awal Rahmat dideportasi karena overstay atau izin tinggal sudah melewati selama 3 tahun,”ujar Dani Cahyadi, Kamis (10/10).

Dijelaskanya,penggunaan dokumen duplikat akta nikah yang diduga palsu itu dikatahui ketika Farooq Amin mengajukan permohonan alih status dari Izin tinggal kunjungna (ITK) ke izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

Dalam pengajuan permohonan Itas itu, Farooq disponsori oleh istrinya seorang warga Indonesia atas nama Nesa Sanjaya yang berlalamat di Tanjung Mutiara, Agam.

Awalya petugas mencurigai salah satu dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan Itas itu berupa duplikat kutipan akta nikah yang tertera dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Padang Timur pada 20 Juni 2017.

Untuk memastikan keabsahan duplikat akta nikah itu, pihaknya melakukan pengecekan ke KUA Padang Timur. Hasil pengecekan buku nikah tersebut tidak tercatat di KUA Padang Timur sehingga ditangerai buku nikah itu palsu.

Utuk pendeportasian Farooq Amin itu akan dilakukan pada Jumat (11/10) melalui bandara Soekarno Hatta.

Sementara untuk WNA asal Malaysia atas nama Fauzi Awal Rahmat sudah dilakukan deportasi pada rabu (9/10) melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). (gindo)