Welfiadril Ngaku Sudah Dikukuhkan Bupati Sijunjung Jadi Inspektorat

Welfiadril. (*)

SIJUNJUNG – Inspektorat Daerah, Kabupaten Sijunjung, Welfiadril, AP, mengaku sudah dikukuhkan bupati untuk menduduki jabatan tersebut.

Welfiardi, AP, Rabu (29/4) membantah informasi yang menyebut ia belum dikukuhkan. “Masa saya ada di sini tanpa dikukuhkan,” ujar Welfiadril.

Secara detail Welfiadril memaparkan, berawal dari surat pernyataan pelantikan nomor: 821.22/427/BKOSDM-2019, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor: 821.22/428/BKPSDM-2019, tertanggal 13 Mei 2019, ia dilantik Bupati Yuswir Arifin, sebagai Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Eselin II.b. Surat pernyataan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sijunjung, Nomor: 821.22/38/BKPSDM-2019, tanggal 07 Mei 2019.

Selanjutnya, karena ada perobahan nomenklatur, sesuai dengan PP. Nomor 72 tahun 2019 dan berdasarkan Keputusan Bupati Sijunjung, Nomor: 821.22/10/BKPSDM-2020, tanggal 07 Januari 2020, tanggal 20 Januari 2020, Welfiasril, kembali dikukuhkan dan dilantik menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung, Eselon II.b. Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Menduduki Jabatan, Nomor: 821.22/68/BKPSDM-2020 dan Surat Pernyataan Pelantikan, Nomor 821.22/67/BKPSDM-2020, ditanda tangani Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin.

Sambil memperlihatkan dokumen itu, Welfiadril heran dengan tudingan dan sampai menjadi perbincangan di beberapa kalangan. Namun sosok yang pernah berkiprah di Darmasraya serta mantan aktifis KNPI ini, menanggapi dengan tenang. “Biarkan orang bicara seperti itu, yang penting saya jalankan tugas sesuai amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan,” sambungnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, Bupati Yuswir Arifin kesal mendengar berita itu. Semua pejabat yang dipercaya menduduki jabatan, sudah dilantik sesuai mekanisme yang ada. Malah bupati dua priode ini akan menelusuri dari mana sumber informasi ini. Kalau sekiranya informasi ini melibatkan ASN, ia akan tindak. “Saya yang melantik dan informasi itu keliru,” tegas Bupati. (fl)