Webinar Literasi Digital Limapuluh Kota, Bahaya Kejahatan di Ruang Digital

Literasi Digital 2021.(ist)

LIMAPULUH KOTA – Zaman sekarang ini adalah zaman dimana teknologi sudah maju, sama halnya dengan media terutama media sosial yang mana hampir seluruh kalangan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Media sosial merupakan salah satu hal yang dibutuhkan ditengah kehidupan masyarakat di negara kita, Indonesia.

Hal itu dikatakan Yosi Andika Putra, S.Kom sebagai Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) saat Webinar Literasi Digital Kominfo 2021 yang digelar di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat pada Senin 25 Oktober 2021.

Webinar yang digelar mulai pukul 09.00 WIB itu secara khusus membahas tentang Bahaya Kejahatan di Ruang Digital bersama para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya media sosial, masyarakat Indonesia lebih mudah dalam mengakses informasi yang ingin mereka cari.

“Dalam ber-media sosial, tentu saja masyarakat bebas dalam mengungkapkan pendapatnya. Akan tetapi dalam bebasnya berpendapat tersebut pastinya terdapat banyak sekali rintangan yang perlu dihadapi oleh masyarakat yang mengakses media sosial yang ingin berekspresi dengan cara mengemukakan pendapat mereka di media sosial,” kata Yosi Andika Putra, S.Kom.

Sementara itu, David Hareva Dosen Universitas Pelita Harapan memaparkan bahaya kejahatan di ruang digital diantaranya bahaya di balik teknologi pengenalan wajah atau face recognition adalah teknologi yang mampu mengidentifikasi seseorang dari gambar digital atau video secara realtime.

“Memungkinkan sistem Facial Recognition merekam dari kejauhan tanpa berinteraksi dengan subjek itu sendiri,” katanya.

Webinar diakhiri dengan key opinion leader, oleh Uzie Anggana sebagai Drummer dan Influencer yang memberikan sharing session, media Sosial merupakan sarana untuk mewujudkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.

“Namun kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui media manapun tidak tanpa batas dan etika. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil. Seseorang tidak dilarang untuk melakukan komentar, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Webinar Literasi Digital 2021 secara estafet digelar untuk mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024.

Webinar Literasi Digital diselenggarakan oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan itu diberinama webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

“Ada 4 kerangka digital yang penting dimiliki yaitu Kecakapan Digital, Keamanan Digital, Etika Digital dan Budaya Digital,” ungkapnya.

Hadir juga sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Barat yaitu, Ir. H. Mahyeldi Ansharullah, S.P mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.(rilis/mat)