BUKITTINGGI-Tak mau kawasan tempat tinggalnya tercemar, warga sekitar panti pijat plus-plus yang digrebek Pol PP beberapa hari lalu menuntut pemilik panti segera mengosongkan rumah yang dikontraknya.
Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK) Kayu Kubu Eril Anwar, bersama pemuka warga setempat kepada penghuni rumah tersebut, Rabu (4/7).
Menurut Eril Anwar, panti pijat plus plus itu sudah dua kali digrebek Satpol PP Bukittinggi. Namun tampaknya pemilik panti pijat tersebut tidak jera juga, makanya warga bersama tokoh masyarakat dan kelurahan mengambil tindakan tegas dengan menyegel panti pijat itu.
“Setelah kami melakukan rapat bersama tokoh masyarakat, alim ulama dan niniak mamak memutuskan tidak ada lagi toleransi atas kegiatan yang berbau maksiat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilik panti pijat tersebut harus angkat kaki dari lokasi itu dalam waktu paling lama 3 bulan, jika pemilik panti pijat tidak pindah maka warga bersama tokoh masyarakat akan mengambil tindakan tegas.
Menjelang 3 bulan pemilik atau penyewa rumah tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lokasi itu selain dari tempat tinggal.
Dijelaskan Eril, awalnya, rumah yang dikontrak hanya untuk tempat tinggal dan warung kopi. Namun dalam perjalanannya penyewa rumah tersebut melakukan usaha panti pijat.
Pemilik panti pijat berkedok kedai kopi Zainal Arifin dan istrinya Ratiem tidak bisa berbuat banyak sewaktu tempat usahanya di pasang spanduk bertuliskan, “Atas kesepakatan warga, tokoh masyarakat beserta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kayu Kubu, melarang tidak mengizinkan kegiatan apapun di lokasi ini, kecuali digunakan sebagai tempat tinggal,”.
“Kami akan mematuhi aturan itu. Kami belum tahu kemana akan pindah, namun kami akan membicarakan dengan anak anak dulunya,” kata Zainal Arifin yang diamini Ratiem.
Menurutnya, ia bersama istrinya sudah delapan tahun tinggal ditempat itu, namun sejak tahun 2016 pemilik rumah meminta kontrakan selama 6 tahun terhitung tahun 2016. “Jadi rumah ini kami kontrak selama 6 tahun dan akan berakhir tahun 2022. Kami membayar Rp120 juta, sedangkan kontrakan baru berjalan 2 tahun dan masih ada sisanya 4 tahun lagi. Kami tidak tahu bagaimana sisa kontrakan kami yang 4 tahun lagi,” ulas Ratiem.
Sebenarnya lanjut Ratiem, ia sudah mengingatkan 2 orang anak pijitnya agar memijit yang betul jangan macam macam. Namun nasehatnya tidak diindahkan oleh anak pijitnya.
“Saya sudah ingatkan kedua anak pijit saya supaya jangan macam macam. Namun karena tergiur uang akhirnya ia melakukan hal yang tidak baik. Kedua anak pijit saya sudah kabur sejak pengrebekan ke dua,” ungkapnya. (gindo)