Warga Tolak Perpanjangan Izin Tambang  PT Bakapindo di Bukit Batu Putiah 

 

AGAM – Warga Air Tabik dan Durian Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, menolak aktivitas pertambangan batu kapur yang dilakukan PT. Bakapindo di bukit Batu Putiah.

Penolakan warga itu karena keberadaan lokasi pabrik di Bukit Batu Putih telah menyengsarakan warga yang terdampak langsung akibat aktivitas pertambangan.

“Aktivitas pengolahan batu kapur di sekitar pabrik membuat warga rentan terserang penyakit saluran pernafasan akibat abu beterbangan. Bahkan lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencarian warga tidak dapat diolah karena sering kekeringan. Bahkan, keselamatan warga sekitar terancam bahaya longsor akibat proses pertambangan,” kata pengacara warga dari Kantor Hukum Trust, Mhd Erwin, kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/8/2020).

Ironisnya lagi, izin operasional PT. Bakapindo telah habis masa berlaku sejak 23 Mei 2018 lalu. Namun perusahan masih tetap beroperasi hingga saat ini.

Selain itu tambahnya, keberadaan PT. Bakapindo selama ini tidak memiliki dampak positif terhadap warga sekitar karena tidak memiliki program CRS.

“Keberadaan perusahaan itu, terancam menghilangkan situs sejarah Ngalau Kamang, objek wisata yang menjadi sumber pendapatan warga dari mengelola tempat wisata,” terangnya.

Bahkan katanya, pihak PT. Bakapindo telah menutup jalan umum yang menghubungkan Durian menuju Aia Tabiak. Akibatnya, warga di dua daerah itu menempuh jalan lain yang lebih jauh membutuhkan waktu dan biaya.

Rustam Efendi anggota tim hukum warga menambahkan selain warga kedua jorong itu menolak aktivitas pertambangan itu, Kapolsek Tilatang Kamang dalam pertemuan dengan warga dan pihak Bakapindo itu juga telah menegaskan kalau tidak ada izin maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) PT. Bakapindo, Hendra Ritonga ketika dihubungi wartawan melalui pesan WA menyebutkan, sepanjang PT. Bakapindo dapat memenuhi semua persyaratan untuk operasional. Maka sepanjang itu pula tuntutan menjadi tidak relevan.

Pada 4 Agustus 2020 lalu, perusahaan sudah menerima kehadiran dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal.

Kehadiran SKPD terkait dalam rangka mengakomodir permohonan izin lingkungan PT. Bakapindo dalam tambang seluas 9,6 ha. Dalam kegiatan tersebut memang ada beberapa catatan yang harus dipenuhi PT Bakapindo terkait kegiatan usaha pertambangan.