Agam  

Warga Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA Sumbar

Yusko Pili, warga jorong Balai Ahad II nagari Lubuk Basung menyerahkan satwa dilindungi jenis kucing hutan atau kucing kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui resor konservasi wilayah Agam, Jumat (14/8). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Yusko Pili, warga Jorong Balai Ahad II nagari Lubuk Basung, Agam menyerahkan satwa dilindungi jenis kucing hutan atau kucing kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui resor konservasi wilayah Agam, Jumat (14/8) .

Yusko Pili menjelaskan, kucing langka tersebut melompat dan masuk ke dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB .

“Hal ini mengejutkan keluarganya dan sempat membuat takut keluarga lainnya dan menyangka satwa tersebut adalah anak harimau, “katanya.

Selanjutnya ia melaporkan kepada BKSDA Resor Agam yang langsung datang dan mengevakuasi satwa tersebut.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra, menyampaikan, berdasarkan hasil identifikasi, satwa tersebut jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan kelamin jantan dan diperkirakan berumur 4 tahun.

“Berdasarkan hasil observasi diketahui satwa dalam kondisi sehat dan aktif, sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam, “katanya .

Oleh BKSDA, satwa itu dibawa ke kawasan hutan cagar alam Maninjau dan dilakulan lepasliar.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak 2002, hewan ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.

Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit mereka.

Terdapat dua garis-garis, yang pertama garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga, dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung. Bagian belakang telinga agak panjang, bulat, hitam dan putih ditengah. Tubuh dan tungkai ditandai dengan bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.

“Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, “katanya.

Aturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. (mursyidi)