Warga Padang Panjang Diminta Patuhi Penerapan PPKM Level 3 

PADANG PANJANG – Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2021, Padang Panjang termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra minta penerapan PPKM Level 3 ini diikuti dan dipatuhi.

“Ini untuk kepentingan kita bersama, setiap instruksi di PPKM Level 3 harus kita ikuti, agar Kota Padang Panjang dapat turun ke Level 2,” tegasnya rapat evaluasi di Hall Lantai III Balaikota, Selasa (3/8).

Dikatakannya, untuk kebijakan PPKM Level 3 ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh OPD terkait. Seperti BKPSDM, bagaimana kebijakan tentang pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen di kantor. “Yang terpenting jangan sampai yang WFH tidak bekerja pula,” tegasnya.

Seperti penerapan PPKM Level 3 sebelumnya, untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), masih dilaksanakan secara online. Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.

“Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket,” katanya.

Pengaturan lainnya, tambah Sekdako Sonny, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan dan sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat. Demikian juga dengan tempat makan, ampera, café dan lainnya diberlakukan prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

“Apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter,” tambahnya lagi.

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

“Tidak ada perubahan. Termasuk kegiatan kemasyarakatan, rapat, seminar dan sebagainya, objek wisata sampai saat ini tutup,” katanya.

Untuk pesta pernikahan dibolehkan dengan pembatasan tidak ada kerumunan dan makan di tempat. “Ini tolong diawasi jangan sampai kecolongan,” sebutnya mengingatkan.

Sedangkan pelaksanaan shalat di tempat ibadah boleh dilaksanakan, namun dengan mematuhi prokes dan yang terpenting memakai masker.

Instruksi Mendagri No 29/2021 ini sudah diteruskan dengan Instruksi Walikota No 284 Tahun 2021.
Rapat turut dihadiri para asisten, staf ahli serta kepala OPD, camat, lurah se-Kota Padang Panjang. (arief)