Warga Nagari Singgalang Diduga Cabuli Dua Remaja

Ilustrasi

PADANG PANJANG – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Mario dan Kanit Resum Aipda Fadly Adika menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Subarang Nagari Singgalang, Selasa 30 Mei sekitar pukul 22.30 Wlb.

Kapolres Melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan ME (39) ditangkap setelah pihak Polres menerima laporan dari orang tua korban yang bernama AF (13) dan RG (15).

Berawal ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru bahwasanya korban telah dicabuli ME. Kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut. Setelah itu korban mengakui telah dicabuli pelaku. Guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Didampingi Bhabinkamtibmas orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.

“Benar sampai saat ini kami sudah menerima laporan dari dua orang korban korban yakni AF dan RG,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan Menurut keterangan pelaku cabul ME telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua orang korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan maret 2023, dan Saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi. (aci)