PULAU PUNJUNG – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan salah satu perusahaan perhutanan di Dharmasraya tidak bisa dipandang hanya sekadar sengketa batas wilayah adat biasa, namun juga patut diduga terdapat praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak berpengaruh di dalamnya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro kepada Topsatu.com, Selasa (28/7/2026).
Herianto menjelaskan, kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan plang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa persetujuan terhadap masyarakat tempatan oleh salah satu perusahaan perhutanan di Dharmasraya.
“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” terangnya.
Padahal, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif.
“Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status clean and clear,” ungkapnya.
Prinsip ini merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa obyek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.
Namun, Kata Herianto, dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan mal administrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.
“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.
Menyikapi situasi yang kian meruncing, Herianto menyatakan, bahwa masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sebab, dalam aturan hukum secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi konflik atau persoalan yang belum clean and clear dalam proses permohonan perizinan berusaha, maka izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.
Terakhir, Herianto memaparkan bahwa penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.
“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadila,” pungkasnya. (roni)












