Agam  

Warga Luar Agam Dicegat dan Dilarang Mancing di Danau Maninjau

Polsek Tanjung Raya cegat sejumlah pemancing di Danau Maninjau dan diberikan arahan supaya pulang, karena dilarang berkumpul di daerah tersebut dan lainnya dalam mengatasi penyebaran virus korona di masyarakat, Minggu (29/3). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Hendak memancing ikan di Danau Maninjau, ratusan warga dihalangi aparat Polsek Tanjung Raya untuk kembali ke ke daerah masing-masing.

Waka Polsek Tanjung Raya IPTU Akhiruddin menjelaskan, memancing juga bagian dari kegiatan berkumpul dan hal oti tidak dibenarkan sama sekali. Karena diminta kepada warga yang datang ke Danau Maninjau supaya kembali ke rumah masing-masing.

“Kita sarankan kepada warga tersebut untuk pulang dan tidak dibenarkan berkegiatan seperti memancing di Danau Maninjau,” kata Akhiruddin, Minggu (29/3).

Warga yang datang tersebut berasal dari luar Agam, seperti Bukittinggi, Batusangkar dan Payakumbuh serta lainnya. Kepada mereka, dijelaskan berkaitan dengan merebaknya wabah COVID 19.

Sesuai Maklumat Kapolri dan himbauan dari pemerintah, bahwa hindari tempat keramaian dan kerumunan massa.
Tetap di rumah, jaga jarak dan hindari kontak secara pisik dengan orang lain . Selain itu jaga kebersihan dengan selalu cuci tangan pakai sabun dan pakai masker.

“Bila mendatangi suatu tempat karena sesuatu keperluan berkaitan hal tersebut, kita berikan penekanan dan patuh terhadap himbauan Pemerintah, baik itu UU.NO.6 Tahun 2018 ttg kesehatan, dan Maklumat Kapolri,”katanya.

Warga pendatang tersebut, menerima dengan baik himbauan dan arahan yang diberikan, kemudian mereka pulang ke tempat masing-masing. (mursyid)