Warga Bukittinggi Boleh Gelar Shalat Jumat, Ini Syaratnya

Walikota Bukittinggi mengikuti video conference dengan gubernur. (ist)

BUKITTINGGI – Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, untuk mengakomodir keinginan warga menggelar Shalat Jumat di masjid, pemerintah membuka peluang untuk itu. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai protokol covid-19.

Ramlan, Selasa (5/5) mengatakan, syarat masjid menggelar Shalat Jumat asalkan jemaahnya harga warga sekitar saja. Kemudian harus membawa sajadah masing-masing dari rumah serta menjaga jarak agar menghindari kepadatan.

Untuk shalat sunat dan wudhu sebaiknya di rumah saja. Lalu pergi ke masjid. Kemudian pelaksanaan shalat fardhu dianjurkan di rumah

“Hal ini akan kita undang dan bicarakan dengan pengurus masjid dalam waktu dekat ini, agar dalam pelasanaannya tetap menerapkan protocol covid”, ungkapnya.

Sebelumnya, pelaksanaan PSBB di perpanjang, Pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020.

Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab. (gindo)