Warga Binaan Lapas Pariaman Dapat Remisi

Usai mendengarkan sambutan Mentri Hukum dan HAM RI, Walikota Pariaman Genius Umar dan Forkompida melakukan foto bersama. (kominfo)

PARIAMAN – Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Karan Aur Pariaman, sebanyak 240 narapidana yang mendapatkan remisi, Senin (17/8).

Adapun rinciannya, yang mendapatkan Remisi Umum Sebagian (RU I) sebanyak 191 orang dan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang.

Walikota Genius Umar mengatakan remisi diberikan kepada narapidana sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari dari narapidana itu sendiri, jika mereka selama menjalani masa tahanan berprilaku baik, maka negara akan memberikan hak remisi kepada mereka.

Pemberian remisi dilakukan secara virtual di LP Karan Aur Pariaman. Di samping Walikota juga hadir Wakil Walikota Mardison Mahyuddin, Ketua TP PKK, Ny. Lucyanel Genius serta dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora, Kapolres AKBP Deny Rendra Lasmana, Dandim 0308 Letkol Czi Titan Jatmiko, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, serta Kalapas Eddy Junaidi beserta jajaranya.

Sementara itu, Menkum-HAM, Yosanna Laoly dalam sambutannya secara virtual mengatakan para narapidana itu hanya titipan, suatu saat nanti mereka akan kembali ke masyarakat.

“Mereka yang berbuat salah dan khilaf yang ada disini, tentunya telah menjalani masa tahanan sesuai dengan keselahan yang dibuat, dan mereka nantinya setelah menjalani masa tahanan, mereka akan kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Menteri Hukum dan HAM, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Remis yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (agus)