Agam  

Warga Bayur Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA

Warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya Apreza menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (Pardofelis Marmorata) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Rabu (16/1). (mursyidi)

 

LUBUK BASUNG – Warga Bayur, Kecamatan Tanjung Raya Apreza menyerahkan tiga ekor satwa dilindungi jenis kucing hutan (Pardofelis Marmorata) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam, Rabu (16/1).

“Satwa ini pertama kali ditemukan oleh paman Apreza di kebun miliknya, lalu pamannya itu memberikannya ke Apreza untuk peliharaan,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam Ade Putra.

Diperkirakan kucing hutan ini baru berusia 20 hari yang terpisah dari induknya.

“Kucing hutan tersebut diamankan di BKSDA Agam sementara waktu hingga cukup usia untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya.

Satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92 tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

BKSDA Resor Agam mengimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA Agam. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Perbuatan ini diancam dengan pidana 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah,” katanya . (mursyidi)