Warga  Abai Siat Diduga Dipaksakan Jadi Terdakwa

Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. ( roni aprianto )

 

PULAU PUNJUNG – Salah seorang warga Jorong Ranah Baru, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, TR (49) diduga dipaksa Dinas Kehutahan Sumatera Barat, duduk di kursi pesakitan.

TR telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya sebanyak 10 kali sebagai terdakwa dengan dugaan terlibat mengelola kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) yang terletak di wilayah Koto Baru Barat.

Sebelumnya pada 2022 ini Dishut Sumbar melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang diduga mengelola kawasan HPT tersebut. Dalam perkara ini Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Dishut menetapkan dua tersangka utama yakni, WRN, dan AP beserta satu unit alat berat sewaan. Sementara itu ada pula tujuh orang saksi yang diperiksa yakni, UN, KU, KF, FH, ELH, EN dan TR.

Pada Kamis 8 Desember 2022, TR  bersama terdakwa lainnya menjalani sidang yang ke 10.  Dalam proses sidang dihadirkan dua saksi, yakni FH selaku pemilik alat berat dan saksi, Kepala Kesatuan Pengawasan  Produksi Wilayah 8 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Hendra. Kedua saksi mengaku, sebelum perkara ini disidangkan tidak mengenal TR. Bahkan saksi dari Dishut ini mengaku TR  tidak berada di tempat kejadian perkara saat pihaknya melakukan penangkapan.

“Dalam pemeriksaan awal, TR dan sejumlah enam orang  lainnya hanya dipanggil sebagai saksi oleh Tim PPNS Dishut Sumbar. Namun tanpa alasan yang konkret tiba- tiba TR ditetapkan jadi tersangka,” ungkap kuasa hukumnya, H. Mulyadi, kepada Topsatu.com, usai sidang.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Komitmen Tingkatkan Standar lKPD

Lanjut Mulyadi, di persidangan para saksi dalam perkara ini tidak mengenal TR. Bahkan TR pun tidak berada di lokasi ketika pihak Disbut melakukan pengamanan terhadap tersangka utama.

“Klien saya ini pun tidak ikut mengelola kawasan HPT yang diperkarakan. Klien saya ini hanya menjadi perantara penyewaan alat berat antara tersangka utama WRN dengan pemilik alat berat FH yang menjadi saksi dalam perkara ini. Nah, kalau sebagai perantara sewa alat berat, dimana letak salahnya,” ucap H. Mulyadi.

Lanjut H.Mulyadi, pada akhir Maret 2022, TR didatangi WRN di tempat usaha timbangan milik TR di wilayah Bukit Gading dengan maksud meminta tolong mencarikan bulldozer. Dalam waktu bersamaan datang pula ELH, sehingga terjadilah perbincangan rencana kerjasama sewa menyewa alat berat. Keesokan harinya terjadilah nego antara WRN dengan ELH dan menyepakati sewa alat berat tersebut senilai Rp 300 ribu per jam.

ELH ini adalah orang kepercayaan pemilik alat berat yang sebenarnya yakni, FH. Sesuai kesepakatan mereka, ELH mendapat fee Rp20 ribu per jam.

Baca Juga  Pekerja Incasi Raya dan SPSI Sampaikan Penolakan UU Ciptaker

“Sedangkan klien saya sama sekali tidak mendapatkan keutungan apa –  apa atas sewa menyewa alat berat tersebut, dan tidak memiliki peran apapun dalam perkara ini sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

H.Mulyadi berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengawasan  Produksi Wilayah 8 Dinas Kehutanan Sumbar, Hendra mengakui aksi penangkapan terhadap warga tersebut.

“Ketika kami melalukan penangkapan di kawasan HPT ditemukan barang bukti berupa alat berat berserta operatornya benama AP. Berdasarkan keterangan AP, dirinya diperintah untuk membuka lahan di kawasan HPT  tersebut oleh terdakwa, WRN,” terangnya

Ia juga pernah didatangi oleh WRN dan mengakui lahan tersebut adalah milik dirinya atau hak ulayat.

” Saya menyarankan kepada WRN, apabila memang kawasan hutan tersebut adalah hak ulayat silakan ajukan ke Kementerian Kehutanan kalau kawasan itu adalah hak ulayat. Tanah ulayat diakui oleh negara sepanjang dapat dibuktikan dengan dilegalisasi oleh pihak terkait,” terangnya.

Hendra menambahkan, tersangka utama dalam perkara ini dua orang yakni, operator alat berat, AP dan yang katanya pemilik lahan, WRN.

Saat disinggung soal terdakwa, TR. Hendra mengaku tidak mengetahui kenapa TR juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (roni)