Parikmalintang, Singgalang – Satria Juwanda Putra alias Wanda, 25, terdakwa pelaku ‘pembunuhan berantai’ di Padang Pariaman akhirnya divonis pidana mati. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (2/6).
Terpidana, Wanda tampak tertunduk mendengar keputusan majelis hakim. Melalui pengacaranya, Riska Mariani, diapun menyatakan banding. Sementara sejumlah pengunjung sidang terlihat meneteskan airmata. “Allahu Akbar,” ujar Wenny, ibunda Septia Adinda, salah seorang dari tiga korban yang telah dibunuh Wanda.
Sebagaimana telah diberitakan, Septia Adinda adalah korban yang telah dimutilasi Wanda. Potongan-potongan jasadnya ditemukan warga mengambang di aliran sungai dan jadi pembuka tabir hilangnya dua orang mahasiswi, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana yang kemudian terungkap telah dibunuh dan dikubur Wanda di sumur tua, belakang rumahnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan tindakan tersebut dilakukan dengan sangat sadis.
Menurut majelis hakim, tidak satupun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sikap kooperatif selama persidangan maupun fakta bahwa Wanda belum pernah terjaerat perkara pidana sebelumnya dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dia lakukan.
Majelis pun menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan terdakwa tidak mungkin lagi dipulihkan. Dan, tiga nyawa korban yang telah dirampas secara sengaja dan meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sebelumnya, majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa benar-benar sangat sadis. Ada korban yang jasadnya dia sembunyikan di dalam sumur, sementara satu korban lainnya dimutilasi. Bahkan hingga saat ini masih ada bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menilai aspek sosial yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat. Dimana menurutnya, perbuatan terdakwa dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak hidup manusia yang dijunjung tinggi dalam nilai adat maupun agama.
Terkait putusan, majelis mengatakan, pemulihan rasa keadilan dan pederitaan yang dialami keluarga korban harus ditempatkan lebih tinggi disbanding keiinginan terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman. (213)












