Walinagari Tabek Hentikan Beroperasinya Kegiatan Penampungan Babi

PULAU PUNJUNG – Walinagari Tabek, Syafrial mendatangi tempat penampungan dan pengelolaan babi hutan di wilayah yang ia pimpin di Jorong Pinang Jaya, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya, Senin (6/9/2021).

Syafrial mengaku mendapat informasi dari pemberitaan Topsatu.com bahwa di wilayah yang ia pimpin ada penampungan dan pengelolaan babi tanpa izin.

“Sempat kaget juga mendapat informasi tersebut. Untuk membuktikannya saya mencari tahu dan turun langsung kelapangan. Rupanya memang benar, di Jorong Pinang Jaya, penampungan dan pengelolaan babi ini masih beroperasi. Saya menemukan sebuah boks yang berisi tumpukan daging babi,” terang Syafial saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Ia langsung menegur pekerja ditempat penampungan dan pengelolaan hama hutan tersebut yang bernama, Sugianto. Kata walinagari ini, Sugianto mengaku dipekerjakan oleh bosnya bernama Manurung yang tinggal di Pekanbaru, Riau.

“Saya sudah tegur dan memerintahkan Sugianto untuk menghentikan usahanya karna tidak mengantongi Izin, ditambah lagi lokasi usahanya hanya berjarak 100 meter dari pemukiman warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Manurung selaku bos penampungan dan pengelolaan babi hutan saat dihubungi melalui telpon selulernya enggan menjawab.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Purwanto, didampingi Sekretaris dinas setempat, Sarbaini mengatakan, dari pantauan 2017-2018 memang ada operasi penampungan dan pengelolaan daging babi di wilayah Dharmasraya, yakni Kecamatan IX Koto, Pulau Punjung, Timpeh dan Koto Besar.

Pada tahun 2017-2018 tersebut sudah dilakukan tindakan penghentian melalui tim terpadu yakni, kepolisian, BPPOM, dinas pertanian, Pol PP, serta Pangan, dinas kesehatan dan Perikanan.

“Apabila usaha penampungan dan pengelolaan daging babi tersebut masih beroperasi kita tidak tahu. Dari 2019 sampai 2021 belum dilakukan pemantauan ulang karena tidak ada informasi atau laporan dari warga setempat,” pungkasnya. (roni)