PULAU PUNJUNG – Puluhan warga Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya yang terdiri dari emak-emak mendatangi gedung DPRD Dharmasraya, Senin ( 28/3/2022). Kedatangan mereka ini guna menyampaikan aspirasi sehubungan dengan kelakukan Walinagari Sungai Dareh yang menolak program bedah rumah dari kementerian.
Ibu ibu ini mengaku, mereka layak mendapatkan bantuan bedah rumah.
” Kami datang kesini untuk mempertanyakan bagaimana program bedah rumah dari Kementrian, kabarnya program tersebut ditolak oleh Walinagari, “ungkap Erna dan Yanti, saat menyampaikan aspirasi di ruang pertemuan DPRD.
Erna heran, kenapa program bedah rumah yang telah diprogramkan dari pusat, hingga sampai ke bawah justru mendapat penolakan dan prosesnya dipersulit.
Atas dasar itu, lanjut Erna, mereka mengharapkan agar program bedah rumah tersebut bisa dilanjutkan tanpa ada penolakkan dari pemerintah paling bawah.
Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto didampingi pimpinan DPRD lainnya yakni, Adi Gunawan dan Ade Sudarman beserta sejumlah anggota DPRD menyambut baik aksi dari emak-emak Nagari Sungai Dareh itu.
“Kami telah dengarkan apa yang disampaikan tentang dipersulitnya program bedah rumah. Kami sangat menyayangkan ini bisa terjadi, ” ungkap Pariyanto.
Menurutnya, sebagai walinagari wajib melayani masyarakat, karena memang dia adalah pelayan masyarakat.
Kata politisi PDIP ini, secara pribadi ia sangat menyayangkan, apalagi bantuan tersebut jelas dari dana aspirasi anggota DPR RI berasal dari pusat.
Dari hasil pertemuan tersebut. Pimpinan DPRD dan anggota DPRD memberikan jaminan terbaik kepada masyarakat untuk masalah penolakan oleh Walinagari.
Penolakan Walinagari Sungai Dareh ini tertuang dalam surat nomor surat 470/23/Kesra/SDH/III-2022 Ditujukan kepada bupati Dharmasraya. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walinagari Sungai Dareh, Henrianto Bandaro Panjang, dan ditembuskan kepada ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kadis Perkimtan, Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumbar dan Camat Pulau Punjung.
Isi surat tersebut menyatakan berdasarkan surat dari Direktur Rumah Swadaya No RU. 10.03-RW/139 perihal daftar nama usulan calon penerima bantuan stimulan perumahaan swadaya TA 2022 tahap III, serta surat dari Satker penyediaan perumahaan Provinsi Sumatera Barat Nomor UM. 01.02/168-RW/III-2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal surat tugas TFL BSPS. Dalam surat ini disampaikan bahwa Nagari Sungai Dareh mendapatkan calon penerima bantuan sebanyak 75 unit.
Masih dalam surat tersebut, walinagari menyatakan data 75 calon penerima tidak sesuai dengan data yang diusulkan pihak nagari ke Dinas Perkimtan Dharmasraya 2021 (Databese penerima bantuan stimulan perumahan swadaya nagari Sungai Dareh). Maka dari walinagari Sungai Dareh menolak bantuan tersebut dengan alasan agar tidak terjadi hal hal yang tidak inginkan dilapangan. (roni)












