Pariaman – Kementerian Pertanian Republik Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas) tentang mitigasi kekeringan lahan pertanian. Rakornas ini diikuti para Bupati/ Walikota, termasuk Walikota Pariaman Yota Balad di Auditorium Gedung F, Jakarta, Senin (20/4). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sektor pertanian nasional dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan potensi kekeringan.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan usulan program prioritas pembangunan sektor pertanian di Kota Pariaman dengan total anggaran mencapai Rp23,9 miliar, khususnya melalui penguatan sarana prasarana air dan irigasi. Usulan tersebut meliputi bantuan benih, irigasi, alsintan, dan hilirisasi komoditas unggulan daerah.
Yota Balad juga meminta kepada Menteri Pertanian untuk dapat memfaslilitasi cetak sawah baru seluas 500 hektare dan pompanisasi untuk saluran irigrasi yang debit airnya masih kecil di sawah-sawah petani di Kota Pariaman, serta hilirisasi komoditas unggulan daerah Kota Pariaman ke kancah nasional dan internasional.
Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam memajukan sektor pertanian daerah. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan air dan perluasan lahan produktif guna mengantisipasi dampak kekeringan di masa mendatang.
Yota Balad menegaskan, Kementerian Pertanian memberikan dukungan penuh terhadap daerah yang proaktif menjaga ketahanan pangan.
“Kementerian Pertanian sangat mengakomodir kepentingan daerah, khususnya daerah pangan. Bapak Menteri men-support seratus persen, bahkan kita diminta memaksimalkan anggaran yang tersedia dengan mengajukan usulan tambahan jika diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menjaga grafik pertumbuhan pertanian nasional yang saat ini menunjukkan performa luar biasa.
Melalui Rakornas ini diharapkan lahir kebijakan dan langkah konkret yang mampu menjawab tantangan sektor pertanian ke depan serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dan wilayah. (agus)












