Walikota Pariaman Keluarkan Instruksi Pengelolaan Retribusi

Genius Umar. (ist)

PARIAMAN – Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.

Dalam instruksi tersebut tedapat lima poin yang menjadi acuan. Point Kesatu menyebutkan selama masa adaptasi penerapan Tatanan Normal Baru Produktif, Aman (TNBPA) Bebas Covid-19, penerapan protokol kesehatan, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah, persisnya di muaro pariaman, Pantai Cermin dan pintu masuk Pantai Kata.

“Pemungutan retribusi masuk kawasan pantai ini, hanya pada Jumat, Sabtu dan Minggu dan Hari libur nasional, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama masa adaptasi New Normal,” ucap Genius Umar.

Di poin kedua, setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan TNBPA pada 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Poin ketiga, selama masa adaptasi penerapan TNBPA, pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan sampai 29 Juni 2020.

Keempat menyebutkan setelah adaptasi New Normal selesai, untuk pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan perangkat daerah yang bertanggung jawab serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00, dilakukan pada akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah.

“Selanjutnya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan menggunakan karcis retribusi parkir resmi,” jelasnya lebih lanjut.

Kelima, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan sadar wisata terhadap kelompok masyarakat (pelaku usaha wisata dan penggiat wisata lainya) yang terlibat dalam pembangunan pada sektor kepariwisataan di Kota Pariaman.

Instruksi tertanggal 16 juni 2020 ini, juga sesuai dengan Perautan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah diubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020.

“Kami harap agar instruksi ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kita semua, sehingga pengelolaan kawaasan wisata kita dapat lebih baik, yang sekaligus dapat meningkatkan PAD kita di masa pandemi Covid-19 ini,” tutupnya. (agus)