Walikota Pariaman dan Bupati Padang Pariaman Teken Kesepakatan Batas wilayah

Walikota Genius Umar bersama Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menandatangani penegasan batas daerah antara Kota Pariaman dengan Pemkab Padang Pariaman. (*)

PARIAMAN – Walikota Genius Umar dan Bupati Suhatri Bur teken kerjasama penegasan batas daerah antara Kota Pariaman dan Padang Pariaman yang selama ini masih dalam perdebatan.

“Alhamdulillah, saya bersama Bupati Padang Pariaman telah menandatangani kesepakatan penegasan batas wilayah,” ujar Genius Umar, ketika menandatangani berkas acara kesepakatan ini, bertempat di Hotel Best Western Plus Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

Penegasan batas daerah yang belum disepakati ini, terwujud dengan difasilitasi Ditjen (Direktur Jenderal) Bina Adwil (Administrasi Kewilayahan) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Wilayah, Sugiarto.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, Tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat, dimana Kota Pariaman mempunyai batas-batas wilayah dengan Kabupaten Padang Pariaman untuk disebelah utara berbatasan dengan Kecamatan V Koto Kampung, disebelah timur berbatasan dengan Kecamatan VII Koto, Sungai Sarik, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nan Sabaris, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

“Dari 22 titik Pilar Batas Utama (PBU) yang ada dengan Padang Pariaman, dimana untuk titik PBU 01 yang berada di Padang birik-birik, dan titik PBU 22 yang berada di Desa Sunur, selama ini memang tidak kita sepakati, karena kita berpedoman dengan UU RI Nomor 12 tahun 2002 tersebut,” terangnya.

Setelah difasilitasi Kemendagri, dalam hal ini Direktur Potonimi dan Batas Wilayah, Dijen Bina Adwil Kemendagri RI, telah disepakati Penegasan Batas daerah tersebut, antara Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Genius Umar berharap, dengan adanya penandatanganan penegasan batas daerah ini, maka hasil kesepakatan ini bersifat final, yang langsung difasilitasi Kemendagri.

“Ke depan, agar PBU yang sudah disepakati ini, nantinya dapat diterima secara bersama, sehingga kita dapat fokus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman, dapat meningkat hendaknya,” tutupnya. (agus)