Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Pariaman – Walikota Pariaman, Yota Balad, secara resmi membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Pariaman tahun 2025, yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (30/4/2025).

Dalam sambutannya, Yota menekankan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kota Pariaman telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kota Pariaman. Hal ini menjadi pijakan penting untuk menjamin eksistensi dan perlindungan hak adat, termasuk tanah ulayat.

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar Teddi Guspriadi, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, LKAAM, KAN, para kepala desa, lurah, dan camat se-Kota Pariaman.

Yota Balad menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tanah ulayat, khususnya di Kota Pariaman, agar tidak mudah diklaim atau dialihkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Menilai Sangat Inspiratif Bagi Generasi Muda

“Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kota Pariaman telah dibuktikan secara konkret melalui Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 269/13.77/2023 tertanggal 29 September 2023, tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah,” jelasnya.

Yota menambahkan bahwa telah diterbitkan sejumlah sertifikat sebagai bentuk legalitas tanah ulayat di Kota Pariaman, antara lain:

1 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KAN V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh,

51 Sertifikat Hak Pakai di atas HPL atas nama anak kemanakan KAN,

9 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Pauh Barat,
yang diperuntukkan bagi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) seperti 51 unit rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), jaringan air minum bersih, listrik, dan sistem pembuangan.

Baca Juga  Capaian Bagus 100 Hari Kerja Fadly-Maigus

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pariaman sangat mendukung program pendaftaran tanah ulayat, serta berharap BPN juga turut aktif dalam mendaftarkan aset pemerintah kota dan tanah milik masyarakat agar seluruh tanah di wilayah Kota Pariaman terdata dan memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyoroti pentingnya keberadaan tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga eksistensi dan hak masyarakat adat.

“Sosialisasi ini bertujuan menjelaskan maksud, tujuan, serta proses pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat adat di Kota Pariaman,” ungkapnya.

Rezka menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus memastikan tanah ulayat dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.