Padang  

WaliKota Padang Segel Kafe di Bukik Lampu

 

PADANG – Walikota Padang Mahyeldi melakukan penyegelan tujuh tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lampu Kecamatan Lubuk Begalung, Senin malam (8/10). Penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan TNI-POLRI, Satpol PP, Camat Lubuk Begalung, dan diikuti masyarakat setempat.

Di kesempatan itu, Mahyeldi mengatakan, penyegelan dilakukan karena aktivitas café dan karaoke telah mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Mulai dari dentuman suara musik hingga waktu Subuh, hingga menjadi tempat prostitusi terselubung.

“Penyegelan harus kita lakukan. Karena laporan masyarakat telah banyak kita terima. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini juga melanggar Perda,” ujar Mahyeldi.

Ditambahkannya, pemberantasan penyakit masyarakat, perbuatan maksiat, memerlukan pengawasan dan kerjasama dari masyarakat setempat. Agar, keamanan dan kenyaman lingkungan tetap tercipta dan terjaga dengan baik.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat dan pemuda Kelurahan Gates yang telah melaporkan dan mendukung penyegelan ini,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison menjelaskan, penyegelan tempat hiburan malam dilakukan karena telah melanggar enam Perda, yaitu Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Minuman Berakohol, dan Perda tentang Izin Gangguan. (syawaldi)