Walikota Hendri Septa Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 ke DPRD Padang

Ketua DPRD Syafrial Kani membuka rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 didampingi Walikota Padang, Wakil Ketua DPRD serta Sekwan.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Padang Tahun 2020, di ruang sidang Gedung DPRD setempat, Senin (31/5).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.

Walikota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.

Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.

Hal itu dikarenakan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, hal tersebut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait,” ungkap wako.

Laporan keuangan disusun berdasarkan sistim akuntasi pemerintah daerah yang diatur dalam perwako no 12A tahun 2008 tentang sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntasi Pemko Padang yang diatur dengan peraturan Walikota Padang No66 tahun 2015 dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesui dengan peraturan pemerintah no 60 tentang sistim pengendalian intern pemerintah dan peraturan pemerintah no 21 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.

Walikota Padang Hendri Septa menyalami unsur Forkopimda yang hadir saat paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.

Hendri pun mengungkapkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.