Padang  

Wakil Bupati Pesisir Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi. (*)

PADANG – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (13/3). Ia divonis  selama itu terkait kasus perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.

Majelis hakim yang diketuai Gutiarso beranggotakan Agus Komaruddin dan Khairuluddin juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, subsider  tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Gutiarso.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 109  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan kedua jaksa.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Agung Susanto, Heviz, Monika Sevi dan Sutrisno pada sidang sebelumnya dengan empat tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 98  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapai putusan yang dibacakan, tim JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara Rusma Yul Anwar dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding,” ungkapnya setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Vino Oktavia.(adi)