Wajib Pajak di Agam Diduga Ditipu Oknum Samsat Bukittinggi

Kepala Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki

BUKITTINGGI – M. Dt.Kampung Basa, seorang wajib pajak, warga Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam kecewa karena merasa ditipu dan dipermainkan oleh oknum pegawai Kantor Samsat Bukittinggi.

Pasalnya, sudah lebih 6 bulan ia mengurus mutasi dan bea balik nama dua kendaraan miliknya melalui oknum pegawai Samsat berinisial D. Namun hingga kini belum juga ada penyelesaiannya. Bahkan untuk pengurusan biaya mutasi dan beak balik nama kendaraan itu ia sudah menyetorkannya kepada oknum tersebut sebesar Rp 3 juta.

Menurut M. Dt Kampung Basa, kejadian berawal ketika ia bermaksud memutasikan dua unit sepeda motor sekaligus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Kota Padang ke Bukittinggi. Dengan memanfaatkan program pemutihan denda pajak dan gratis BBNKB pada akhir tahun lalu.

Untuk memanfaatkan program tersebut ia mencari informasi dan mendatangani mobil Samsat keliling yang sedang beroperasi di Pasar Pekan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang.

Baca Juga  Ikuti Uji Publik Monev KI Sumbar, KPU Padang Masuk Tiga Besar Badan Publik Terbaik Kategori KPU Kabupaten/Kota

“Uang diserahkan pada 25 September tahun lalu. Dari hasil pembicaraan disepakati mutasi dan BBNKB dua unit sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta. Pada saat itu juga diserahkan BPKB dan STNK serta fotokopi KTP kepada yang bersangkutan,” kata M. Dt. Kampuang Basa kepada wartawan, Selasa (15/4).

Namun hingga saat ini, proses mutasi dan BBNKB kedua unit sepeda motor tidak kunjung selesai. Ia telah berulang kali menanyakan secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun tidak mendapat kepastian yang jelas.

“Telah berulang kali kami tanyakan tapi berbagai alasan disampaikan D kepada saya. Mulai dari orang tuanya meninggal dunia, sehingga tidak fokus untuk mengurus pajak kendaraan itu. Hingga kemaren saya tidak dapat kata pasti kapan selesai pajak kendaraan saya itu,” harapnya.

Ia merasa heran kenapa oknum pegawai yang telah merugikan wajib pajak masih dilindungi dan dipertahankan sehingga merusak kepercayaan masyarakat. Bahkan, Kepala Samsat tidak memberikan sangsi yang tegas terhadap pelaku.

Baca Juga  Dalam Rancangan KUA PPAS Perubahan Pendapatan Bukittinggi Ditaksir 706 Miliar Lebih

Terpisah, Kepala Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika oknum berinisial D sebagai pegawainya dengan status Pegawai Harian Lepas (PHL) yang bertugas sebagai sopir Mobil Samsat Keliling Bukittinggi.

“Membantu masyarakat itu boleh saja karena itu bagian dari pekerjaan kita.Tapi jangan masyarakat dipermainkan,” kata Zawil.

Ia tidak menampik jika D telah banyak melakukan perbuatan serupa yang sangat merugikan wajib pajak. Namun, sebagian telah diselesaikan yang bersangkutan. Ia juga membantah jika oknum pegawainya disebut sebagai calo di Kantor Samsat Bukittinggi.

Ketika ditanyakan berapa banyak wajib pajak yang menjadi korban pelaku. Zawil berdalih tidak mengetahui berapa banyak wajib pajak yang menjadi korbannya. “Saya tidak tahu berapa banyaknya. Tapi saya telah memberikan surat peringatan kepadanya agar pajak masyarakat diselesaikan,” ungkapnya. (gdo)