Hukum  

Viral! Pria Tua Nyabu di Medsos, Akhirnya Diringkus Polsek Luki

 

PADANG – Gaek viral saat mengkonsumsi sabu di media sosial yang sempat membuat warga Kota Padang risih berhasil diringkus Polsek Lubuk Kilangan.

Pria paruh baya berinisial S alias Buya (57) itu diringkus terkait kasus narkoba jenis sabu. Selain itu juga teribat kasus pencurian.

“Pelaku merupakan pengedar (narkoba) dan penadah barang hasil pencurian,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, Minggu (19/9/2021).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus pencurian yang dilakukan oleh pengguna narkoba lainnya. Selain mengedarkan narkoba, S juga sempat mengunggah video dirinya menggunakan sabu di akun media sosial.

“Postingan pribadi pelaku (saat memakai sabu) yang diupload ke Instagram miliknya,” ujarnya.

Dalam video itu, S terlihat menggunakan topi merah. Dia dengan jelas menampilkan dirinya memegang alat hisap sambil mengonsumsi sabu.

Selain menagkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, tiga pakat ganja dan peci hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. Kini tersangka harus menjalani hukuman di kantor polisi akibat ulahnya.(arief)