PADANG — Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mendatangi SMKN 2 Padang pada Kamis (13/8/2026) sore.
Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, tersebut bertujuan untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Suasana sekolah mendadak tegang saat tim penyidik tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung bergerak menuju ruangan Kepala SMKN 2 Padang serta ruangan Komite Sekolah. Kedatangan penyidik disambut oleh sejumlah guru yang berada di lokasi.
Penggeledahan Marathon Selama 3,5 Jam
Di dalam ruangan Kepala Sekolah dan Komite, para penyidik tampak teliti memeriksa tumpukan berkas dan arsip. Aktivitas penggeledahan berlangsung intensif hingga malam hari.
Beberapa anggota tim penyidik terlihat sibuk mengetik dan mencatat dokumen di depan komputer ruangan, sementara tumpukan map yang disita dikumpulkan rapi di dalam kotak kardus di atas meja utama.
Setelah sekitar tiga setengah jam menyisir berbagai dokumen, sekitar pukul 18.27 WIB, tim penyidik akhirnya keluar dari ruangan Kepala Sekolah sambil memboyong sejumlah kardus berisi dokumen penting.
Seluruh barang bukti dokumen tersebut langsung dimasukkan ke bagasi belakang mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi BA 1288 B. Tak lama kemudian, iring-iringan kendaraan penyidik—termasuk Toyota Avanza hitam BA 1172 AAR—meninggalkan area halaman sekolah.
Pengusutan Korupsi Anggaran Sekolah 3 Tahun Berturut-turut
Terkait aksi penggeledahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr. Koswara, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Eriyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan hukum di SMKN 2 Padang tersebut.
Eriyanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya indikasi kuat penyelewengan dana pengelolaan sekolah.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana BOS, dan Dana Komite Sekolah pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 di SMK Negeri 2 Padang,” tegas Eriyanto.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini menjadi langkah awal penyidik Kejari Padang untuk memperkuat alat bukti serta menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.












