Hukum  

Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Polda Periksa Dua Perusahaan

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Penyidik Polda Sumatera Barat memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar terkait kasus dengan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pada tahun 2020.

“Dua perusahaan tersebut merupakan penyedia hand sanitizer yang dibeli BPBD Sumbar dengan harga yang tidak wajar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (25/3/2021).

Satake menambahkan, sejauh ini sudah tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Merela yakni anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa, serta Bendahara BPBD Sumbar.

“Kemudian ada tiga dari perusahaan rekanan yang telah dipanggil penyidik,” katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait dengan pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran Covid-19.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Agung B. mengatakan, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notula pansus tindak lanjuti temuan LHP BPK terkait dengan anggaran Covid-19.

“Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu,” katanya. Dalam menghadapi kasus ini, pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipidkor.

“Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara,” katanya. (aci)

Artikel ini telah tayang di sumbar.inews.id dengan judul ” Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid, Polda Sumbar Periksa 2 Perusahaan