Padang  

Usmardi Thareb Soroti Belanja Pendidikan, Fraksi PAN Desak Wali Kota Padang Penuhi Aturan 20 Persen

Usmardi Thareb

PADANG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang menyoroti sejumlah pos belanja dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Juru Bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, secara khusus mendesak Wali Kota Padang memastikan alokasi belanja wajib pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap KUA dan PPAS TA 2027 di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Usmardi memaparkan struktur belanja dalam rancangan KUA PPAS 2027. Belanja operasi naik sekitar Rp172 miliar menjadi Rp2,640 triliun, dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp2,468 triliun. Sementara itu, belanja modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar atau berkurang Rp37,614 miliar. Belanja tidak terduga juga turun dari Rp8,318 miliar pada APBD 2026 menjadi Rp7 miliar dalam PPAS 2027, sedangkan Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.

Fraksi PAN juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang yang dalam rancangan KUA PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp1,155 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp131 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp1,024 triliun. PAN menyatakan mendukung kenaikan tersebut, namun meminta Pemko Padang memastikan target itu telah melalui kajian mendalam dan realistis. Usmardi meminta pemerintah merinci sektor penyumbang kenaikan PAD serta strategi yang disiapkan untuk mencapai target tersebut.

Salah satu sumber PAD yang menjadi perhatian Fraksi PAN adalah pajak daerah yang direncanakan mencapai Rp874,475 miliar. Usmardi mempertanyakan optimalisasi pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, terutama terkait penggunaan sumber air oleh hotel, sekolah swasta dan perkantoran swasta. Ia meminta pemerintah memastikan penggunaan air tanah maupun layanan Perumda Air Minum Kota Padang tercatat dan dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan, sehingga potensi pendapatan daerah tidak hilang.

Baca Juga  Dua Rumah dan Toko di Padang Hangus Terbakar

Sorotan utama Fraksi PAN kemudian diarahkan pada belanja wajib pendidikan. Berdasarkan surat Sekdaprov Sumbar atas nama Gubernur Sumatera Barat Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, belanja wajib pendidikan dalam rancangan tersebut disebut baru mencapai 8,39 persen atau sekitar Rp227,445 miliar. Angka tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan alokasi minimal 20 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pendidikan.

Usmardi mengatakan kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kesalahan pemilihan nomenklatur subkegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Karena itu, Fraksi PAN meminta Wali Kota Padang melakukan pengecekan dan penataan kembali terhadap struktur anggaran pendidikan. “Fraksi PAN berharap kepada Saudara Walikota untuk memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut,” tegas Usmardi.

Selain pendidikan, Fraksi PAN juga menyoroti Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP). Dalam rancangan KUA PPAS 2027, BIPP dialokasikan Rp571,998 miliar atau sekitar 21,10 persen dari total belanja daerah di luar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Menurut Fraksi PAN, angka tersebut masih di bawah ketentuan minimal 40 persen. Usmardi meminta Pemko Padang kembali menata dan mendalami alokasi BIPP agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Krisis Air Bersih Padang: DPRD Tinjau Kerusakan IPA Lubuk Minturun, Suplai Air Utara Lumpuh

Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya prinsip ketepatan dalam penggunaan anggaran KUA PPAS 2027, yakni tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Anggaran daerah diharapkan benar-benar mendukung visi dan misi Wali Kota Padang serta program unggulan yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan anggaran daerah perlu sejalan dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan, melainkan saling memperkuat.

Usmardi menegaskan, pembenahan struktur anggaran menjadi penting agar setiap rupiah belanja daerah memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pemenuhan belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Karena itu, Fraksi PAN meminta Pemko Padang dan DPRD memastikan rancangan APBD 2027 tetap berada dalam koridor aturan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kota.

Pada akhirnya, Fraksi PAN berharap pembahasan KUA dan PPAS 2027 menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Padang. “Ini adalah harapan dan cita-cita mulia kita bersama, Pemko Padang, DPRD Padang dan hadirin yang hadir dalam rapat paripurna ini,” kata Usmardi. Dengan pengelolaan anggaran yang sesuai aturan, tepat sasaran dan selaras dengan prioritas pembangunan, Fraksi PAN menilai APBD 2027 dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong kemajuan Kota Padang. (benk)