Padang  

Usai Jual Emas Hasil Jambretan, Pelaku Dihadapkan ke Meja Hijau

Ilustrasi

Padang – Jambret gelang emas seharga Rp12 juta, seorang pemuda Rahmat Hidayat dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/8).

Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati menyebutkan, kejadian yang menyeret terdakwa ke meja hijau ini terjadi pada 13 Februari lalu di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Mulanya, terdakwa menggunakan sepeda motor dari arah Ujung Tanah hendak menuju arah Pasar Raya Padang. Saat itu terdakwa berpapasan dengan korban Anita Khairani yang sedang dibonceng saksi Nani Yunita di depan Swalayan Aciak Mark Gurun Laweh.

Terdakwa melihat di tangan kanan saksi korban terpasang satu buah gelang emas. Melihat itu, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil gelang emas tersebut.

Terdakwa pun langsung memutar arah sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai dan mengikuti saksi korban yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Nani.

Saat terdakwa sudah berada di sebelah kanan korban, terdakwa langsung menarik paksa gelang emas tersebut. Setelah gelang emas milik saksi korban berhasil terdakwa ambil paksa kemudian terdakwa langsung membawa kabur dan melarikan sepeda motor terdakwa dengan kecepatan tinggi menuju arah Ujung Tanah dan belok kiri menuju Marapalam dan langsung pulang ke rumah.

23 Februari sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual gelang emas dengan berat enam mas itu seharga Rp12 juta di Toko Mas Singgalang Jaya. Kemudian, berdasarkan pengembangan dari perkara yang sama dari Polresta Padang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diproses di Polsek Lubuk Begalung.

“Akibat perbuatan terdakwa korban Anita mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp12 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU. (wahyu)