Urus Paspor Bisa di Lubuk Sikaping

Pemkab Pasaman melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. (ist)

LUBUK SIKAPING – Kabar baik untuk masyarakat Pasaman. Dalam waktu dekat, tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus paspor ke kantor imigrasi di Agam-Bukittinggi, cukup di Lubuk Sikaping saja, sudah bisa.

Hal ini dipastikan, usai pertemuan antara Kantor Wilayah Menkumham Sumatera dengan Pemkab Pasaman, Rabu (20/3). Rencananya, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) akan bakal berdiri di Pasaman.

Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Kantor Wilayah Menkumham Sumbar, Trisulo Petaling didampingi Kepala Kantor Imigrasi kelas II Agam Dani mengatakan, hal ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, di samping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas.

“Layanan tersebut kami namai layanan jemput bola, dimana petugas kami secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor, namun cetaknya tetap di kantor Imigrasi Kelas II Agam. Dengan sistim ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor,” kata Trisulo dan Dani.

Sementara Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengharapkan paling lambat tanggal 1 April mendatang, program ini sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Hal ini akan mempermudah masyarakat minimal tiga Kabupaten yaitu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

“Saya minta kepala kepala SKPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan” tegas Yusuf Lubis. (Yolan)