Urus KK dan Akta Kelahiran di Padang, Satu Hari Siap

PADANG-Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang sekarang bisa dilakukan secara online.

“Sekarang mengurus surat-surat kependudukan tak perlu datang ke kantor Disdukcapil Padang. Karena segala macam surat dan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara online, dan bisa selesai dalam waktu satu hari,” kata Kepala Disdukcapil Kota Padang, Muji Susilawati, Kamis (9/7).

Pengurusan surat-surat ini, katanya, bisa lewat email saja. Selain itu, masyarakat bisa mengakses secara online dengan menggunakan email dengan syarat yang telah disediakan.

“Jika jaringan bagus, dan perangkat standby maka dalam sehari bisa selesai. Jika ada kendala paling lama itu dua hari siap. Kecuali pembuatan KTP agak lama karena fisik dan harus dijemput ke kantor capil,” katanya.

Dijelaskannya, untuk pembuatan KK dan akte kelahiran bisa langsung dicetak sendiri setelah berhasil diakses. Hasil print dinyatakan sah karena sudah ditanda-tangani melalui barcode.

“Caranya, Akses online.disdukcapil.padang.go.id dan jika prosesnya selesai, silakan masyarakat print sendiri karena itu sudah sah. Namun untuk KTP bersifat fisik jemput ke kantor dengan ketentuan yang sudah kami atur,” jelasnya.

Terkait pengambilan KTP yang dilihat masih berdesakan, ia menyebutkan akan berkoordinasi dengan kelurahan. Supaya masyarakat tidak hanya menjemput ke Disdukcapil saja, namun bisa ke kelurahan masing-masing.

“Pekan depan kami akan turun ke kelurahan untuk membicarakan soal pengambilan KTP ini. Supaya yang saat ini masih berdesakan mengambil KTP bisa diminimalisir. Padahal sudah kami umumkan dan tentukan dalam satu jam ada 10 orang yang bisa mengambil. Hal itu untuk menghindari kerumunan. Namun pada kenyataannya masih berdesakan tidak sesuai dengan jadwal jam nya,” ujarnya.

Dalam mengurus surat-surat di Disdukcapil tersebut, tercatat sekitar 400 sampai 500 dalam sehari masyarakat mengaksesnya. Muji menyebutkan, kesadaran masyarakat mulai timbul sejak diberlakukannya sistem online tersebut.

“Sistem online juga bisa memusnahkan indikasi adanya calo karena bagi yang selama ini tidak sempat bisa melakukan disela kesibukan hanya melalui email,” imbuhnya.

Selain itu, Muji juga mengatakan, bagi masyarakat yang benar-benar tidak bisa mengakses sendiri bisa langsung datang ke bagian informasi. Di bagian tersebut masyarakat diberi penjelasan cara mengaksesnya melalui email. (wahyu)