BUKITTINGGI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang diduga kuat akan dikirim menuju Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda beserta barang bukti berupa 41 paket ganja siap edar.
Kapolresta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dilakukan, Selasa (30/6/2026) kemarin. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif petugas setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
”Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di kantor JNE, Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Petugas mengamankan HZ (35), yang merupakan warga Padang,” ujar AKP Muhammad Arvi, Rabu (1/7/2026).
Saat paket tersebut dibuka di hadapan para saksi, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat. Selain narkotika, dari tangan HZ petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dari keterangan HZ. Hasil interogasi menunjukkan HZ bertindak atas perintah dari seorang pria berinisial MS (27). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satres Narkoba langsung melacak keberadaan MS.
”Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka kedua (MS) diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di kawasan Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam,” jelas Arvi.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 39 paket ganja yang telah dibungkus lakban cokelat. Turut disita pula satu rol aluminium foil, satu lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna biru muda.
Di hadapan para saksi, tersangka MS mengakui seluruh barang haram tersebut adalah milik pribadinya. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolresta Bukittinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. (gdo)












