LUBUKBASUNG.
Di Koto Malintang kecamatan Tanjung Raya mulai dikembangkan pembudidayaan perikanan darat dengan membuat kolam ikan dari bahan terpal. Pengembangan kolam ikan terpal ini sebagai wujud dari instruksi Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menindaklanjuti Perpres nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional..
Pemda Agam yang juga didukung oleh Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelamatan Danau Maninjau yang membatasi jumlah karamba menjadi 6000 unit saja, menyediakan anggaran untuk alih usaha karamba sebanyak Rp.89 juta pada tahun 2021 dan Rp.38 juta pada tahun 2022.
” Dana itu untuk pembudidayaan ikan gabus dan ikan lele” tulis Kabid Pemberitaan Diskominfo Agam, Antono yang dibagikan kepada pers Agam Rabu (3/8) hari ini.
Antono menginformasikan, bahwa Pemda Agam telah memprogram pembudidayaan perikanan darat untuk mengalihkan usaha karamba dari danau ke daratan. Program ini tulisnya adalah untuk menyelamatkan dana Maninjau dengan cara mengurangi jumlah karamba dari jumlah sekarang yaitu dari 23.539 unit karamba menjadi 6000 unit saja. .
Dalam siaran pers itu, Antono menyampaikan penjelasan Kepala Bidang Budidaya Perikanan Edi Netrial S.ST yang menyebutkan program tersebut sebagai wujud memunculkan mata pencaharian alternatif untuk masyarakat secara bertahap sehingga bisa mengalihkan sumber ekonomi ke perikanan darat bagi masyarakat Salingka Danau, khususnya Nagari Koto Malintang.
“Sudah dilakukan percontohan pembuatan kolam terpal sebanyak 14 kolam dari 3 bulan terakhir hingga sekarang dengan memberikan bantuan bibit, pakan, dan penyuluhan 2 kali dalam sebulan” Kutipnya.
Begitu juga pernyataan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Rosva Deswira,S.Pi, M.Si yang ditemuinya di ruang kerja yang bersangkutan. Antono menuliskan bahwa Kadis menyampaikan penegasannya tentang pembangunan pabrik pakan ikan, baru bisa dilakukan apabila jumlah KJA sesuai dengan batas maksimal yang direkomendasikan oleh Pemerintah.
“Jumlah KJA harus sesuai batas maksimal yaitu 6000 petak, dan pelaku usaha harus 100% masyarakat asli Salingka Danau Maninjau berdasarkan peraturan yang telah disusun” demikian kutip Antono. (M.Khudri)












