Unjuk Rasa, Aliansi Masyarakat Pessel Minta Pemrov Sumbar Copot Bupati

Puluhan massa dari Aliansi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (15/3). (Rian)

PADANG – Gubernur Sumbar kembali didemo. Ini demo kedua pasca dia dilantik dua pekan lalu. Demo pertama terkait dugaan korupsi di BPBD Sumbar. Demo kali ini dari puluhan warga mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, Senin (15/3).

Demonstran meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dicopot dari jabatannya. Alasannya, Rusma merupakan bupati yang juga menyandang status sebagai terpidana.

Dalam aksinya, masyarakat Pesisir Selatan tersebut membawa sejumlah spanduk menyatakan protes. Diantaranya mereka membawa spanduk dengan tulisan, “Rakyat bergerak, haruskah hukum rimba bertindak, perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai? Dan kata kata protes lainnya.

Koordinator Aksi, Hamzah Jamaris dalam orasinya mengatakan aksi mereka merupakan aksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakkan keadilan.

“Hari ini kita atas nama Aliansi Masyarakat Pesisir selatan bergerak, kita meminta bapak menemui kita, karena beliau kita yang memilihnya,” katanya.

Dia mempertanyakan, apakah ada Gubernur Sumbar, sebab masalah di Pesisir Selatan belum diselesaikan. Pesisir selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan.

Dia juga mengeluhkan, kepada kepolisian, kenapa orang terpidana bisa dikeluarkan SKCK. Dia berharap memang boleh dilantik sebagai bupati tapi harus diberhentikan setelah itu.

Sementara, para demonstran dalam aksi tersebut, disambut oleh Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia. Devi menjelaskan soal pemberhentian dan pelantikan kepala daerah merupan kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov Sumbar.

“Terkait keputusan Mahkamah Agung dan segala macam yang beredar di masyarakat, kami sudah berkomunikasi dan menugaskan biro hukum berulang kali meminta salinan putusannya,” katanya.

Namun salinan putusan itu hanya diberikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dieksekusi. Itu informasi sampai hari ini. (yose/yuke)