LUBUK BASUNG. -Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di Monggong Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sabtu (11/3/23).
Dari tangan pelaku sebanyak 2,07 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H mengatakan, dari tangan pelaku sebanyak 2,07 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 (satu) helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang mulai curiga atas sikap dan perilaku kesehariannya.
Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.
“Saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Kini pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.(Mursyidi)












